MAKALAH
PEMBERIAN
KOMPENSASI TERHADAP GURU HONORER
(Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengelolaan Pendidikan
yang diampu oleh Dr. H. Maman Rusmana, M.Pd)
Nama:
Firda Qotrunnada
NIM: 13222034
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN
DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) GARUT
Jl.
Pahlawan No.32 Sukagalih Tarogong Kidul Garut
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis
dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam tak lupa pula penulis
haturkan kepada junjungan alam Nabi Muhammad SAW yang telah membawa manusia
dari zaman kebodohan menuju zaman ilmu pengetahuan, sehingga penulis dapat
menulis makalah ini yang berjudul “Pemberian
Kompensasi terhadap Guru Honorer”
Dalam penulisan makalah ini, berbagai
hambatan telah penulis alami. Oleh karena itu, terselesaikannya makalah ini
tentu saja bukan karena kemampuan penulis semata-mata, namun karena adanya
dukungan dan bantuan dari pihak-pihak terkait.
Penulis menyadari pengetahuan dan
pengalaman penulis masih sangat terbatas. Oleh karena itu, penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak guna membangun dan melengkapi
makalah ini agar makalah ini menjadi lebih baik dan bermanfaat.
Akhir kata penulis ucapkan
terimakasih, Wassalam.
Garut, 9 Juni
2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru
merupakan komponen yang paling penting dalam proses belajar mengajar untuk
menghasilkan siswa yang berkualitas. Maka untuk mencipakan siswa yang
berkualitas salah satunya dengan meningkatkan disiplin kerja guru. Displin
kerja merupakan masalah pokok yang perlu diperhatikan oleh sekolah dalam upaya
peningkatan kualitas pendidikan, karena disiplin kerja guru sangat menentukan berhasil
tidaknya pencapaian tujuan pendidikan di sekolah.
Selain
itu juga komitmen guru terhadap sekolah sangat penting. Jika komitmen guru
terhadap sekolah rendah, maka akan berakibat buruk pada prestasi belajar siswa.
Dalam lembaga sekolah tertentu, guru dituntut untuk dapat memberikan kinerja
terbaik pada sekolah sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Selain
kompetensi, seorang guru juga harus memiliki komitmen akan mencurahkan
perhatian secara total. Adanya kompensasi merupakan salah satu alat pembangkit
semangat da motivasi guru untuk dapat tetap berkomitmen dengan pekerjaanya.
Kompensasi
yang diberikan kepada guru seharusnya cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya. Namun nyatanya di Indonesia, hanya guru yang bergelar PNS lah yang
memiliki kompensasi yang cukup tinggi, namun untuk guru honorer, mereka dibayar
berdasarkan kebijakan sekolah tempat dimana ia mengajar dan dibayar sesuai
dengan jam pelajaran. Hal ini lah yang menjadi latar belakang penulis untuk
menyusun makalah ini, penulis ingin memaparkan sedikit tentang pemberian
kompensasi terhadap guru honorer.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan guru honorer?
2. Apa yang dimaksud dengan kompensasi?
3. Bagaimana pembagian kompensasi terhadap guru
honorer?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian guru honorer.
2. Mengetahui pengertian kompensasi.
3. Mengetahui bagaimana pembagian kompensasi
terhadap guru honorer.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Guru Honorer
Honor,
merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti honorarium yang artinya upah sebagai
imbalan jasa (yang diberikan kepada pengarang, penerjemah, dokter, pengacara,
konsultan, tenaga honorer). Honor juga berarti upah di luar gaji. Sedangkan
tenaga honorer dalam hal ini guru honorer sesuai asumsi umum adalah tenaga
kerja atau karyawan yang bekerja di suatu instasi pemerintah atau swasta tanpa
diberikan gaji kepadanya dan pendapatannya hanyalah berasal dari kebijakan
atasan yang mengangkatnya.
Guru
honorer adalah guru tidak tetap yang belum berstatus minimal Calon Pegawai
Negri Sipil dan di gaji per-jam pelajaran. Seringkali mereka di gaji secara
sukarela dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi.
Secara kasat mata, mereka nampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan
mengenakan seragam PNS layaknya seorang guru tetap. Hal tersebut sebenarnya
sangat menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Pada umumnya, mereka
menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi CPNS melalui jalur honorer
ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes CPNS.
Ada
beberapa perbedaan antara guru honorer dengan guru yang sudah PNS; guru PNS
memiliki tugas mengajar yang spesifik sesuai SK yang diterimanya, mereka
memiliki gaji berikut tunjangan-tunjangan tetap dari pemerintah yang setiap
tahun cenderung naik plus gaji ke 13, belum lagi ada uang kesejahteraan yang
diberikan dari sekolah, bagi mereka tidak ada kata PHK dan mereka dapat
bertugas sampai pension. Sedangkan guru honorer tugas mengajarnya fleksibel dan
sering juga merangkap karena harus menggantikan tugas mengajar guru PNS yang
berhalangan.gaji mereka terkadang fluktuatif dan harus menyesuaikan dengan
anggaran dan pendapatan sekolah, mereka juga tidak memiliki jaminan masa tugas di
sekolah.
Belakangan,
telah terjadi pendataan tenaga honorer di lingkungan sekolah yaitu jumlah
tenaga kerja yang termasuk kategori I, kategori II dan non-kategori (tenaga
honorer kategori III). Tenaga honorer kategori I adalah tenaga kontrak daerah
dengan upah dari APBN yang kepadanya berhak diangkat langsung menjadi CPNS,
sedangkan tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang tidak mendapat
upah dari APBN atau APBD. Untuk tenaga honorer kategori II apabila ingin
diangkat menjadi CPNS harus mengikuti testing.
B.
Pengertian Kompensasi
Kompensasi
adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak
langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan pada
suatu perusahaan atau instansi (Malayu S.P. Hasibuan, 2002:54). Kompenasi
berbentuk uang artinya gaji dibayar dengan sejumlah uang kepada karyawan yang
bersangkutan. Kompensasi berbentuk barang
artnya gaji dibayar dengan barang.
Kompensasi
merupakan istilah yang berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial yang diterima
orang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah organisasi. Kompensasi
bisa diberikan langsung kepada karyawan ataupun tidak langsung. Kompensasi
diberikan dengan tujuan untuk dapat memberikan motivasi kepada tenaga kerja
untuk meningkatkan prestasi kerja serta efisiensni dan efektivitas produksi.
Ooleh karena itu, bila kompensasi diberikan secara benar, para karyawan akan
lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi.
Tetapi
jika para karyawan memandang kompensasi mereka tidak memadai, prestasi kerja,
motivasi dan kepuasan kerja mereka bisa turun drastis karena memang kompensasi
mencerminkan ukuran nilai karya mereka diantara para karyawan itu sendiri.
Kompensasi
yang baik akan memberi beberapa efek positif pada organisasi sebagai berikut di
bawah ini:
a. Mendapatkan karyawan berkualitas baik.
b. Memacu pekerja untuk bekerja lebih giat dan
meraih prestasi.
c. Mudah dalam pelaksanaan administrasi maupun
hukumnya.
d. Memiliki keunggulan.
Macam-macam kompensasi yang diberikan kepada karyawan:
1. Imbalan ekstrinsik
a. Imbalan Ekstrinsik yang berbentuk uang,
misalnya:
·
Uang
·
Upah
·
Honor
·
Bonus
·
Komisi
·
Intensif
dll
b. Imbalan ekstrinsik yang bentuknya
benefit/tunjangan pelengkap, misalnya:
·
Uang
cuti.
·
Uang
makan.
·
Uang
transportasi
·
Asuransi
·
Jamsostek
·
Uang
pension
·
Rekreasi
2. Imbalan intrinsik
Imbalan
intrinsik tidak berbentuk fisik dan hanya dapat dirasakan berupa kelangsungan
pekerjaan, jenjang karir yang jelas, kondisi lingkungan kerja, pekerjaan yang
menarik dan lain-lain.
C.
Pembagian Kompensasi terhadap Guru Honorer
Di
beberapa wilayah, guru honorer diperkerjakan penuh waktu namun gajinya sangat
minim. Menurut Permendiknas No. 7 tahun 2006 gaji guru bantu adalah Rp.460.000
per bulan sebagaimana ditetapkan di lampiran I dan II Kepmendiknas
No.034/U/2003. Melihat fakta di lapangan, gaji guru honorer sekitar
Rp.12.000-Rp.20.000 per jam pelajaran, itu pun tidak dibayarkan berdasar waktu
kerja selama 1 bulan, namun dalam 1 bulan hanya dihitung 1 minggu saja. Bahkan
di beberapa kasus, selama 3 bulan gaji guru honorer tidak dibayarkan.
Mentri
Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan mengatakan bahwa pemerintah akan segera
menetapkan penghasilan minimum untuk guru honorer, hal itu dilakukan karena
upah yang diterima guru honorer masih sangat kecil bahkan seringkali lebih
rendah dari Upah Minimum Regional (UMR). Namun keputusan tetap harus dibahas
bersama dengan Menpam (Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi), Yudi Chrisnandi dan Presiden Joko Widodo.
Saat ini
telah ada peraturan baru pemerintah mengenai gaji guru honorer, menurut
Permendiknas No.7 Tahun 2011 tentang honorarium pasal 1 Guru bantu diberi
honorarium sebesar Rp.1000.000, setiap bulan mulai Januari 2011. Pasal 2,
ketentuan mengenai besar honorarium pada lampiran I dan II Kepmendiknas
No.034/U/2003 diubah menjadi Rp.1000.000 per bulan. Pasal 3, biaya honor guru
bantu dibebankan pada APBN. Pasal 4, Permendiknas No. 07 tahun 2006 dicabut dan
pasal 5, Permendiknas mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Februari 2011).
Permendiknas ini harus segera disebarluaskan mengingat gaji guru di beberapa
wilayah yang masih minim.
Selain
itu, pada tahun 2015 diadakan Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau
sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yaitu program pemberian subsidi
kepada guru bukan pegawai negri sipil yang bertugas di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang
melaksanakan tugas mendidik , mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik. Program ini bersifat berkelanjutan
sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, serta peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
Sehubungan
dengan adanya tunjangan fungsional guru khususnya untuk guru honorer/swasta ada
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
1. Guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus
menerus sekurang-kurangnya 6 tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal 1
Januari 2006 secara terus menerus bagi yang non PNS yang bertugas di satuan
pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat,
dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal
24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap
muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Mendikbud.
4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan (NUPTK).
5. Guru yang belum memliki sertifikat pendidik.
6. Tunjangan fungsional yang diberikan kepada
guru non PNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1. Guru honorer adalah guru tidak tetap yang
belum berstatus minimal Calon Pegawai Negri Sipil dan di gaji per-jam
pelajaran. Seringkali mereka di gaji secara sukarela dan bahkan di bawah gaji
minimum yang telah ditetapkan secara resmi.
2. Kompensasi adalah semua pendapatan yang
berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan
sebagai imbalan atas jasa yang diberikan pada suatu perusahaan atau instansi.
Kompensasi merupakan istilah yang berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial
yang diterima orang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah
organisasi.
3. Di beberapa wilayah, guru honorer
diperkerjakan penuh waktu namun gajinya sangat minim. Menurut Permendiknas No.
7 tahun 2006 gaji guru bantu adalah Rp.460.000 per bulan sebagaimana ditetapkan
di lampiran I dan II Kepmendiknas No.034/U/2003.
4. Menurut Permendiknas No.7 Tahun 2011 tentang
honorarium pasal 1 Guru bantu diberi honorarium sebesar Rp.1000.000, setiap
bulan mulai Januari 2011. Pasal 2, ketentuan mengenai besar honorarium pada
lampiran I dan II Kepmendiknas No.034/U/2003 diubah menjadi Rp.1000.000 per
bulan. Pasal 3, biaya honor guru bantu dibebankan pada APBN. Pasal 4,
Permendiknas No. 07 tahun 2006 dicabut dan pasal 5, Permendiknas mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan (16 Februari 2011). Permendiknas ini harus segera
disebarluaskan mengingat gaji guru di beberapa wilayah yang masih minim.
DAFTAR PUSTAKA
id.m.wikipedia.org/wiki/Kompensasi_(finansial)
artikelkuningan.blogspot.com/2012/03/status-honorer.html

Terima kasih buat update artikelnya tentang:
BalasHapusKESEJAHTERAAN GURU
Simak Juga :
TELAT SEKOLAH KENA DENDA JUTAAN RUPIAH
Berita Dunia Islam Santun Terpercaya
Kabar Guru Indonesia
Blog IQROZEN
diamond world - Titanium Meaning
BalasHapusdiamond world - I used the name diamond world. A perfect name. 2017 ford focus titanium Just like titanium jewelry its in galaxy watch 3 titanium the Chinese language, it titanium wedding bands for men uses the "world" to represent its position in nano titanium babyliss pro the sky.