Minggu, 28 Juni 2015

PEMBERIAN KOMPENSASI TERHADAP GURU HONORER

MAKALAH
PEMBERIAN KOMPENSASI TERHADAP GURU HONORER

(Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengelolaan Pendidikan yang diampu oleh Dr. H. Maman Rusmana, M.Pd)



Nama: Firda Qotrunnada
 NIM: 13222034

JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) GARUT
Jl. Pahlawan No.32 Sukagalih Tarogong Kidul Garut

KATA PENGANTAR
       Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam tak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam Nabi Muhammad SAW yang telah membawa manusia dari zaman kebodohan menuju zaman ilmu pengetahuan, sehingga penulis dapat menulis makalah ini yang berjudul “Pemberian Kompensasi terhadap Guru Honorer
       Dalam penulisan makalah ini, berbagai hambatan telah penulis alami. Oleh karena itu, terselesaikannya makalah ini tentu saja bukan karena kemampuan penulis semata-mata, namun karena adanya dukungan dan bantuan dari pihak-pihak terkait.
        Penulis menyadari pengetahuan dan pengalaman penulis masih sangat terbatas. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak guna membangun dan melengkapi makalah ini agar makalah ini menjadi lebih baik dan bermanfaat.
            Akhir kata penulis ucapkan terimakasih, Wassalam.



                                                                                    Garut, 9 Juni 2015


Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Guru merupakan komponen yang paling penting dalam proses belajar mengajar untuk menghasilkan siswa yang berkualitas. Maka untuk mencipakan siswa yang berkualitas salah satunya dengan meningkatkan disiplin kerja guru. Displin kerja merupakan masalah pokok yang perlu diperhatikan oleh sekolah dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan, karena disiplin kerja guru sangat menentukan berhasil tidaknya pencapaian tujuan pendidikan di sekolah.
Selain itu juga komitmen guru terhadap sekolah sangat penting. Jika komitmen guru terhadap sekolah rendah, maka akan berakibat buruk pada prestasi belajar siswa. Dalam lembaga sekolah tertentu, guru dituntut untuk dapat memberikan kinerja terbaik pada sekolah sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Selain kompetensi, seorang guru juga harus memiliki komitmen akan mencurahkan perhatian secara total. Adanya kompensasi merupakan salah satu alat pembangkit semangat da motivasi guru untuk dapat tetap berkomitmen dengan pekerjaanya.
Kompensasi yang diberikan kepada guru seharusnya cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun nyatanya di Indonesia, hanya guru yang bergelar PNS lah yang memiliki kompensasi yang cukup tinggi, namun untuk guru honorer, mereka dibayar berdasarkan kebijakan sekolah tempat dimana ia mengajar dan dibayar sesuai dengan jam pelajaran. Hal ini lah yang menjadi latar belakang penulis untuk menyusun makalah ini, penulis ingin memaparkan sedikit tentang pemberian kompensasi terhadap guru honorer.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan guru honorer?
2.      Apa yang dimaksud dengan kompensasi?
3.      Bagaimana pembagian kompensasi terhadap guru honorer?
C.     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian guru honorer.
2.      Mengetahui pengertian kompensasi.
3.      Mengetahui bagaimana pembagian kompensasi terhadap guru honorer.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Guru Honorer
Honor, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti honorarium yang artinya upah sebagai imbalan jasa (yang diberikan kepada pengarang, penerjemah, dokter, pengacara, konsultan, tenaga honorer). Honor juga berarti upah di luar gaji. Sedangkan tenaga honorer dalam hal ini guru honorer sesuai asumsi umum adalah tenaga kerja atau karyawan yang bekerja di suatu instasi pemerintah atau swasta tanpa diberikan gaji kepadanya dan pendapatannya hanyalah berasal dari kebijakan atasan yang mengangkatnya.
Guru honorer adalah guru tidak tetap yang belum berstatus minimal Calon Pegawai Negri Sipil dan di gaji per-jam pelajaran. Seringkali mereka di gaji secara sukarela dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Secara kasat mata, mereka nampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam PNS layaknya seorang guru tetap. Hal tersebut sebenarnya sangat menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi CPNS melalui jalur honorer ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes CPNS.
Ada beberapa perbedaan antara guru honorer dengan guru yang sudah PNS; guru PNS memiliki tugas mengajar yang spesifik sesuai SK yang diterimanya, mereka memiliki gaji berikut tunjangan-tunjangan tetap dari pemerintah yang setiap tahun cenderung naik plus gaji ke 13, belum lagi ada uang kesejahteraan yang diberikan dari sekolah, bagi mereka tidak ada kata PHK dan mereka dapat bertugas sampai pension. Sedangkan guru honorer tugas mengajarnya fleksibel dan sering juga merangkap karena harus menggantikan tugas mengajar guru PNS yang berhalangan.gaji mereka terkadang fluktuatif dan harus menyesuaikan dengan anggaran dan pendapatan sekolah, mereka juga tidak memiliki jaminan masa tugas di sekolah.
Belakangan, telah terjadi pendataan tenaga honorer di lingkungan sekolah yaitu jumlah tenaga kerja yang termasuk kategori I, kategori II dan non-kategori (tenaga honorer kategori III). Tenaga honorer kategori I adalah tenaga kontrak daerah dengan upah dari APBN yang kepadanya berhak diangkat langsung menjadi CPNS, sedangkan tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang tidak mendapat upah dari APBN atau APBD. Untuk tenaga honorer kategori II apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti testing.

B.     Pengertian Kompensasi
Kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan pada suatu perusahaan atau instansi (Malayu S.P. Hasibuan, 2002:54). Kompenasi berbentuk uang artinya gaji dibayar dengan sejumlah uang kepada karyawan yang bersangkutan. Kompensasi berbentuk barang  artnya gaji dibayar dengan barang.
Kompensasi merupakan istilah yang berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial yang diterima orang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah organisasi. Kompensasi bisa diberikan langsung kepada karyawan ataupun tidak langsung. Kompensasi diberikan dengan tujuan untuk dapat memberikan motivasi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan prestasi kerja serta efisiensni dan efektivitas produksi. Ooleh karena itu, bila kompensasi diberikan secara benar, para karyawan akan lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi.
Tetapi jika para karyawan memandang kompensasi mereka tidak memadai, prestasi kerja, motivasi dan kepuasan kerja mereka bisa turun drastis karena memang kompensasi mencerminkan ukuran nilai karya mereka diantara para karyawan itu sendiri.
Kompensasi yang baik akan memberi beberapa efek positif pada organisasi sebagai berikut di bawah ini:
a.       Mendapatkan karyawan berkualitas baik.
b.      Memacu pekerja untuk bekerja lebih giat dan meraih prestasi.
c.       Mudah dalam pelaksanaan administrasi maupun hukumnya.
d.      Memiliki keunggulan.
Macam-macam kompensasi yang diberikan kepada karyawan:
1.      Imbalan ekstrinsik
a.       Imbalan Ekstrinsik yang berbentuk uang, misalnya:
·         Uang
·         Upah
·         Honor
·         Bonus
·         Komisi
·         Intensif dll
b.      Imbalan ekstrinsik yang bentuknya benefit/tunjangan pelengkap, misalnya:
·         Uang cuti.
·         Uang makan.
·         Uang transportasi
·         Asuransi
·         Jamsostek
·         Uang pension
·         Rekreasi
2.      Imbalan intrinsik
Imbalan intrinsik tidak berbentuk fisik dan hanya dapat dirasakan berupa kelangsungan pekerjaan, jenjang karir yang jelas, kondisi lingkungan kerja, pekerjaan yang menarik dan lain-lain.

C.    Pembagian Kompensasi terhadap Guru Honorer
Di beberapa wilayah, guru honorer diperkerjakan penuh waktu namun gajinya sangat minim. Menurut Permendiknas No. 7 tahun 2006 gaji guru bantu adalah Rp.460.000 per bulan sebagaimana ditetapkan di lampiran I dan II Kepmendiknas No.034/U/2003. Melihat fakta di lapangan, gaji guru honorer sekitar Rp.12.000-Rp.20.000 per jam pelajaran, itu pun tidak dibayarkan berdasar waktu kerja selama 1 bulan, namun dalam 1 bulan hanya dihitung 1 minggu saja. Bahkan di beberapa kasus, selama 3 bulan gaji guru honorer tidak dibayarkan.
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan mengatakan bahwa pemerintah akan segera menetapkan penghasilan minimum untuk guru honorer, hal itu dilakukan karena upah yang diterima guru honorer masih sangat kecil bahkan seringkali lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR). Namun keputusan tetap harus dibahas bersama dengan Menpam (Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Yudi Chrisnandi dan Presiden Joko Widodo.
Saat ini telah ada peraturan baru pemerintah mengenai gaji guru honorer, menurut Permendiknas No.7 Tahun 2011 tentang honorarium pasal 1 Guru bantu diberi honorarium sebesar Rp.1000.000, setiap bulan mulai Januari 2011. Pasal 2, ketentuan mengenai besar honorarium pada lampiran I dan II Kepmendiknas No.034/U/2003 diubah menjadi Rp.1000.000 per bulan. Pasal 3, biaya honor guru bantu dibebankan pada APBN. Pasal 4, Permendiknas No. 07 tahun 2006 dicabut dan pasal 5, Permendiknas mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Februari 2011). Permendiknas ini harus segera disebarluaskan mengingat gaji guru di beberapa wilayah yang masih minim.
Selain itu, pada tahun 2015 diadakan Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yaitu program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negri sipil yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik , mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Program ini bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
Sehubungan dengan adanya tunjangan fungsional guru khususnya untuk guru honorer/swasta ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
1.      Guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
2.      Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi yang non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
3.      Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Mendikbud.
4.      Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
5.      Guru yang belum memliki sertifikat pendidik.
6.      Tunjangan fungsional yang diberikan kepada guru non PNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.




















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1.      Guru honorer adalah guru tidak tetap yang belum berstatus minimal Calon Pegawai Negri Sipil dan di gaji per-jam pelajaran. Seringkali mereka di gaji secara sukarela dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi.
2.      Kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan pada suatu perusahaan atau instansi. Kompensasi merupakan istilah yang berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial yang diterima orang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah organisasi.
3.      Di beberapa wilayah, guru honorer diperkerjakan penuh waktu namun gajinya sangat minim. Menurut Permendiknas No. 7 tahun 2006 gaji guru bantu adalah Rp.460.000 per bulan sebagaimana ditetapkan di lampiran I dan II Kepmendiknas No.034/U/2003.
4.      Menurut Permendiknas No.7 Tahun 2011 tentang honorarium pasal 1 Guru bantu diberi honorarium sebesar Rp.1000.000, setiap bulan mulai Januari 2011. Pasal 2, ketentuan mengenai besar honorarium pada lampiran I dan II Kepmendiknas No.034/U/2003 diubah menjadi Rp.1000.000 per bulan. Pasal 3, biaya honor guru bantu dibebankan pada APBN. Pasal 4, Permendiknas No. 07 tahun 2006 dicabut dan pasal 5, Permendiknas mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Februari 2011). Permendiknas ini harus segera disebarluaskan mengingat gaji guru di beberapa wilayah yang masih minim.






DAFTAR PUSTAKA
id.m.wikipedia.org/wiki/Kompensasi_(finansial)
artikelkuningan.blogspot.com/2012/03/status-honorer.html